RADARSEMARANG.COM, Demak – Sebanyak 92 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Demak mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan Demak, Riski Burhanudin mengatakan, remisi tersebut sebagai penghargaan perubahan perilaku yang ditunjukkan napi dalam menjalani hukuman pidana.
“Kami himbau kembali kepada saudara-saudara, untuk tidak perlu khawatir akan hak-hak saudara. Selama sudah sesuai syarat, pasti akan kami berikan atau penuhi tanpa dipungut biaya atau Rp 0,”kata Riski.
Pemberian remisi, kata dia, juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga napi bisa segera kembali ke tengah masyarakat.
“Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana,”ujarnya.
.
Riski menambahkan, pihaknya mengucapkan selamat bagi yang menerima remisi tersebut. “Semoga ini bisa lebih memberikan semangat menjalani pidana dan bagi yang belum menerima supaya tetap bersabar,”katanya.
Ia juga berpesan kepada semua warga binaan yang berada di dalam rutan agar terus mengikuti tata tertib yang ada. “Hindari pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,”kata Riski. (hib/bas)