32.2 C
Semarang
Wednesday, 7 May 2025

Rokok Ilegal Beredar di Empat Kecamatan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak terus menekan peredaran rokok bercukai ilegal. Tim gabungan diterjunkan untuk melakukan pencegahan di empat kecamatan.

Tim gabungan terjun untuk mencari peredaran rokok tanpa cukai maupun rokok bercukai ilegal yang disinyalir sudah beredar di pasaran. Tim yang terdiri dari bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan informatika, Kesbangpol, Satpol PP dan TNI/ Polri terbagi menjadi empat tim dan menyisir di kecamatan Guntur, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Sayung.

Kabag Perekonomian dan SDA Arif Sudaryanto melalui SubKor SDA Retno Widyastuti mengatakan, kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal sebagai langkah awal untuk mendeteksi wilayah yang disinyalir berpotensi peredaran rokok tanpa cukai. “Kegiatan awal tim tidak melakukan penyitaan bila ditemukan rokok bercukai palsu, hanya membeli sebagai sampel,” katanya.

Usai menemukan rokok ilegal, pihaknya akan melaporkan ke beacukai. Kemudian akan dilaporkan pada pihak bea cukai Semarang. “Sehingga tindak lanjutnya juga menunggu dari bea cukai,” tambahnya.

Salah satu pemilik kios di Guntur Zubaidah mengaku tidak pernah menjual rokok bercukai palsu atau ilegal. Sebab, ia sudah tahu rokok tersebut dilarang beredar dan sedikit peminatnya. “Banyak sales rokok bercukai ilegal yang menawarkan rokok dengan harga murah, tapi saya tolak,” akunya.

Dari hasil giat ditemukan dua kecamatan menjadi sasaran peredaran rokok bercukai ilegal. Yaitu, di Sayung dan Karangawen. Rokok yang ditemukan bercukai, namun harga jual di pasaran sangat murah. “Kami akan mengirim sampel ke bea cukai untuk di teliti apakah pita cukai asli atau palsu,” tambah Retno Widyastuti. (din/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya