RADARSEMARANG.COM, Demak – Perombakan total kebijakan atau regulasi terkait distribusi minyak goreng (migor) membuat agen atau penjual migor curah di Kabupaten Demak mengalami kesulitan mendapatkan migor tersebut. Penyediaan migor curah semula berbasis perdagangan berubah menjadi kebijakan berbasis industri.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pemerintah pun kemudian mengatur proses bisnis migor curah bersubsidi dengan sistem baru. Yaitu, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Berdasarkan hasil pengecekan beberapa agen migor curah di wilayah Demak mengaku, bahwa pengiriman migor curah dari distributor mengalami keterlambatan lantaran proses pembelian harus menggunakan aplikasi SIMIRAH.
“Mereka mengeluh tidak dapat mengakses aplikasi SIMIRAH lantaran tidak paham cara memasukan data yang diminta,” ujar kapolres.
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah membantu agen migor curah di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung untuk aktifasi aplikasi SIMIRAH serta berkoordinasi dengan pihak distributor migor curah di Semarang.
“Kita berhasil membantu para agen migor curah dalam mengakses aplikasi SIMIRAH serta berkoordinasi dengan pihak distributor migor curah dari Semarang. Kami pastikan dalam beberapa hari kedepan migor akan di kirim sehingga pasokan di Pasar Bintoro dan Pasar Sayung terpenuhi,” katanya.
Arwani, agen migor curah di Pasar Bintoro menuturkan, dirinya sangat terbantu oleh pihak kepolisian dalam mengaktifkan aplikasi SIMIRAH sehingga proses pembelian minyak goreng nantinya dapat mudah.
“Terima kasih kepada Polres Demak sudah membantu para agen minyak goreng curah untuk mengakses aplikasi SIMIRAH. Semoga kedepannya proses distribusi migor curah kembali lancar dan tidak ada keterlambatan,”katanya. (hib/bas)