RADARSEMARANG.COM, Demak – Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini menjelang bulan Ramadan tahun 2022, Rutan Kelas II B Demak menggelar razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng untuk melaksanakan operasi penggeledahan dan razia rutin.
Kegiatan razia itu sebagai bentuk pengawasan dan pencapaian lingkungan pemasyarakatan yang bebas dan bersih dari halinar (HP, pungli dan narkoba). Selain itu, untuk meminimalisir potensi serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Razia kali ini melibatkan tim gabungan terdiri dari, Satpos Patnal Rutan Demak, Koramil Demak Kota, Polsek Demak Kota, regu pengamanan dan juga pegawai staf.
Mengawali kegiatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan mewakili Karutan Demak, Abdoel Chasieb, memberikan instruksi dan pengarahan terkait kegiatan razia ini. Tak lupa, seluruh peserta mengawali kegiatan dengan membaca doa dan juga memakai masker untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Chasieb menyampaikan, razia ini untuk meminimalisir benda atau barang larangan dan berbahaya seperti sajam, narkoba, HP serta benda lain yang dilarang.
“Dalam melakukan razia di blok hunian warga binaan ini kita tetap mengutamakan asas kemanusiaan, tetap sopan dan jangan sampai ada kekerasan sedikitpun. Kita adalah insan pengayoman. Jadi, sudah sepatutnya dalam setiap perbuatan kita harus disertai dengan sikap mengayomi,”katanya.
.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemeriksaan tes urine terhadap sampel warga binaan pemasyarakatan dan pegawai Rutan Demak. Hasilnya negatif.
Abdoel Chasieb mengatakan komitmennya untuk terus menggelar razia secara insidentil sebagai upaya mewujudkan pemasyarakatan yang zero halinar tersebut.
Hasil razia ditemukan sejumlah barang-barang terlarang namun tidak ditemukan narkotika dengan jenis apapun. Hasil dari razia tersebut kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan. (hib/bas)