RADARSEMARANG.COM, Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku bernama Sabihun, 31, warga Desa Banyumeneng, dan Andre Agustina, 22, warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Sedangkan, pelaku lainnya Ari Riswanto dan Fani Ariyanto hingga kini masih buron.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, kejadian curas berada di jalan Plamongan Indah, tepatnya di Taman Jasmin Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
“Adapun, modus pelaku dalam curas ini, tindak pidana dijalankan secara bersama sama dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor,” katanya. Bahkan, pelaku telah merencanakan tindak pidana dengan menyiapkan senjata tajam (sajam) dari rumah tersangka Andre Agustina.
“Semula tujuan pelaku untuk mencari handphone (HP) milik calon korban. Sedangkan, para pelaku mencari korban secara acak dengan berkeliling serta mencari calon korban yang melintasi jalan sepi,”ujar kapolres.
Dalam melakukan curas itu, dua pelaku memepet kendaraan korban, lalu menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengancam dengan sajam sembari mengambil barang berharga milik korban.
Selain dua orang tersangka yang ditangkap itu, pelaku lain juga turut berperan. Yaitu, Ari Riswanto, dan Fani Ariyanto.
Ari berperan mengendarai motor Yamaha Vixion dan memboncengkan tersangka Andre Agustina hingga jalan Jasmine Park. Disitulah, korban seorang laki laki dan perempuan yang sedang naik motor Scopy dipepet dan ditabrak dari belakang hingga jatuh.
Sedangkan, Fani Aryanto berperan mengendarai motor Beat dan memboncengkan tersangka Sabihun Nahar menuju ke lokasi kejadian. “Dua orang masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO),”kata kapolres. (hib/bas)