26 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Polres Demak Tangkap Lima Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas Kedungpane

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Jajaran Satnarkoba Polres Demak berhasil menangkap lima tersangka kasus peredaran narkoba lengkap dengan barang bukti (BB) sabu. Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga kasus diantaranya berupa kasus target operasi (TO) dan lainnya merupakan kasus non TO.

“Dalam perkara ini kita amanakan lima pelaku beserta sabu-sabu total seberat 19,45 gram,”katanya didampingi Kasatnarkoba AKp Sucipto. Kasus narkoba ini merupakan hasil dari hasil operasi bersinar yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Demak dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut kapolres, tiga kasus yang diungkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen dengan inisial pelaku, AS. Adapun, berat BB sabu yang diperoleh petugas sebanyak 1,13 gram. Kemudian, handphone (HP) merek Oppo serta kendaraan Honda Beat pelaku. p opo dan kendaraan honda beat.

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka inisial AW dan DF di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. BB yang diamankan sebanyak  32 paket hemat (pahe) seberat 17.74 gram sabu. BB lain berupa timbangan dan hp merk Oppo dan Redmi serta sepeda motor Honda Beat.

“Kita juga mengungkap kasus narkoba non TO di Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen dengan tersangka inisial DA dan ZM,”katanya.

Adapun, BB yang disita sebungkus sabu sabu seberat 0.58 gram. Juga BB dua unit HP Oppo dan Redmi serta kendaraan Honda Beat juga uang sebanyak Rp  3.400.000.

“Para tersangka yang kita amankan ini berperan sebagai kurir dan bandar,”ujar kapolres . Mereka berhasil ditangkap berkat penyamaran yang dilakukan petugas secara undercover.

Dalam perkara ini juga terungkap bahwa BB sabu yang dipakai dan diedarkan mereka ada yang berasal dari jejaring pelaku lain yang kini dipenjara di LP Kedungpane Semarang.

“Dari informasi itu, kemudian kita kembangkan terus dari peran kurir hingga ke atas (bandar),”katanya.

Sedangkan, modus penjualan narkoba dari tersangka kepada konsumen ini juga dilakukan cukup rapi. Agar aman, ada BB sabu yang saat didistribusikan ke pembeli ditaruh atau ditempelkan di tiang listrik.

Salah satu tersangka, AW mengungkapkan, jual beli sabu sudah dilakukan kurang lebih selama 6 bulan. “Keuntungan Rp 200 hingga Rp 300 ribu,”katanya.

Hasil keuntungan kemudian dibelikan lagi sabu yang kemudian dijual ke konsumen. “Saya kulakan sabu dari teman yang sekarang masih buron,”katanya.

Tersangka lain, AS menambahkan, BB sabu yang didapatkan dari jaringannya di LP Kedungpane Semarang diedarkan di wilayah Sayung. “Sabu saya tempel di tiang listrik lalu diambil konsumen  Keuntungan bisa Rp 1 juta,”ujar warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung ini. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya