27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Modus COD, Bawa Kabur Motor dan HP

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan korban M Iqbal Soleh 36, warga Desa Donorejo, Kecamatan Karangtengah.

Adapun, tersangka bernama Moh Ridho, 37, warga Demaan Kudus dan Arya Setiawan, 15, warga Kalinyamatan Jepara. Keduanya dijerat dengan pasal 378 jo KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 2399 BBE sebuah handphone (HP), BPKB, STNK dan lainnya.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah tersangka sempat mengajak korban bertemu untuk cash on delivery (COD) memberikan kaos secara gratis yang dijanjikan oleh tersangka Moh Ridho.

Kemudian, di lokasi kejadian, tepatnya di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Sarirejo, Kecamatan Guntur tersangka Ridho meminjam sepeda motor korban untuk membeli es.

Setelah diberikan kuncinya, kemudian kunci motor itu diserahkan kepada tersangka Arya Setiawan dan dikendarai ke arah barat untuk membeli es. Tersangka Ridho juga meminjam HP korban dengan alasan meminta hotspot dan pergi dengan alasan mengambil kaos yang sedianya akan diberikan kepada korban. Namun, hingga kini HP dan motor korban tidak dikembalikan.

“Tersangka itu sudah melakukan aksinya beberapa kali dilokasi yang berbeda,”kata kapolres. Menurut kapolres, para pelaku dalam aksinya memiliki motif untuk menguasai sepeda motor dan HP korban.

Yaitu, dengan cara melakukan tipu muslihat dengan serangkaian perkataan bohong dengan pura pura memberikan kaos secara gratis kepada korban. “Motor dibawa lari dan tidak dikembalikan,”katanya. Kini, dua pelaku mendekam di penjara Mapolres Demak. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya