30 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Dualisme Dekopin Berakhir Setelah Ada Putusan MA

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dualisme kepengurusan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dinyatakan berakhir setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Ketua Dekopin Wilayah (Dekopinwil) Jateng, H Wakiyo menegaskan, pasca putusan MA itu, maka langkah prioritas yang akan dilalukan adalah penataan kelembagaan Dekopin daerah (Dekopinda) se-Jateng dengan cara mengocok ulang kepengurusan.

Utamanya kepengurusan Dekopinda yang saat sebelum adanya putusan MA menyeberang ke Dekopin yang tidak punya legal standing dan nyata nyata melanggar konstitusi Dekopin.

Yaitu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) nya sendiri dimana hal itu dinilai telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 1992 dan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011.

“Kami segera menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil) di Rembang yang akan dihadiri oleh Ketua Umum Dekopin DR Sri Ubtari Bisowarno MAP,”katanya.

Pihaknya juga segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD Provinsi Jateng serta instansi pemerintah lainya.

Selain itu, kata Wakiyo, pihaknya juga akan menata kantor dan sekretariat Dekopinwil yang lama dimana Dekopin saat itu tidak sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2011.

“Kita juga akan melengkapi lembaga atau badan yang diperlukan di Dekopinwil Jateng serta menyusun
program prioritas utamanya jelang Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) dan Hari Koperasi (Harkop) tingkat Jawa Tengah Tahun 2022. (hib/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya