28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Sekdes ASN Tidak Bisa Langsung Ditarik

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Posisi sekretaris desa (sekdes) dengan status aparatur sipil Negara (ASN) tidak serta merta ditarik sebagai pegawai di kecamatan atau organisasi perangkat desa (OPD) lainnya.

Bupati Demak dr Eistianah mengatakan, pemkab tidak pernah menyatakan akan menarik sekdes PNS tersebut.

Justru yang terpenting adalah, bagaimana sekdes berhubungan baik  dengan kepala desa (kades). “Intinya, kita berpihak ke semuanya. Meski demikian, aturan tetap aturan. Tapi, kalau memang kades membutuhkan sekdes tersebut, maka kita tidak serta merta menarik sekdes ke OPD lainnya,” katanya usai pelaksanaan focus group discussion  (FGD) yang berlangsung di ruang Bina Praja kemarin.

Bupati menegaskan, Pemkab Demak menginginkan semua sekdes bisa rukun dengan kades sebagaimana keinginan sekdes yang ada di desa desa masing masing. “Ini masih menjadi pembahasan kita bersama. Pastinya, kita tidak ingin ada permasalahan di desa,” ujarnya.

Wakil Ketua Paguyuban Sekdes PNS Hambali mengatakan, penarikan sekdes PNS mestinya berbasis kinerja. Apalagi, Perda Nomor 8 Tahun 2020 sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak tergoyahkan. Artinya, perda itu tetap berlaku. Pun, di peraturan bupati (perbup) juga tidak melanggar HAM.

“Selain itu, tidak semua kades mengajukan keberatan atas keberadaan sekdes PNS ini sehingga tetap menjalankan tugasnya di desa,”kata sekdes Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen ini.

Ketua Paguyuban Sekdes PNS Sutrisno menabahkan, dari hasil FGD dapat disimpulkan perda dan perbup yang mengatur sekdes PNS tetap sah. Hal itu sudah teruji di MK.  “Dalam FGD ini sendiri, kita hadirkan banyak pihak atau narasumber sehingga lebih objektif,”katanya.

Sutrisno menambahkan, terkait sekdes PNS ini, tidak ada istilah penarikan sekdes. Sebab, ketika diangkat dulu adalah menjadi perangkat desa dan bukan menjadi PNS. Menjadi PNS karena semata mata patuh regulasi Negara.

“Kalaupun ada perubahan regulasi lagi, ya tolong kembalikan kami menjadi perangkat desa semula.  Mestinya, yang menjadi perdebatan adalah berhentikan status PNS nya dan bukan perangkatnya. Karena niat kita dulu mencalonkan diri sebagai perangkat desa,” pungkasnya.  (hib/fth)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya