RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Kabupaten Demak mulai membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda). Yaitu, raperda tentang penetapan desa, raperda tentang penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan raperda tentang fasilitasi pengembangan pondok pesantren (ponpes).
Ketiga raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD. Sedangkan, dua raperda lain merupakan usulan dari pemkab. Yaitu, raperda tentang bangunan gedung dan raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang kepala desa.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet didampingi Wakil Ketua Zayinul Fata, dan Maskuri. Turut hadir, Bupati Demak dr Eistianah dan Wabup KH Ali Makhsun.
Rapat paripurna diawali dengan pemberian piagam penghargaan terhadap anggota teladan Tahun 2021. Mereka aktif dalam kegiatan DPRD, utamanya sidang paripurna. Penghargaan diberikan kepada Sukarmin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Saiful Hadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pada rapat tersebut, H Marwan selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Demak membacakan gagasan penyusunan raperda inisiatif DPRD yang diprakarsainya. “Raperda yang kita bahas ini akan segera diselesaikan untuk secepatnya menjadi perda,” katanya.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, setelah diserahkannya lima raperda, maka sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Nomor 2 tentang Perubahan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 2 Tahun 2022 perihal jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2022, selanjutnya digelar paripurna dengan acara pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Pembacaan pandangan umum fraksi disampaikan Badarodin dari Fraksi PDIP. Kemudian, Fraksi PKB oleh Isa Ansori, Fraksi Gerindra dibacakan H Muntohar, Fraksi Golkar dibacakan Hermin Widyawati, Fraksi PPP dibacakan Bangun Setobudi, Fraksi Nasdem dibacakan Siti Khoiriyah, dan Fraksi Amanat Demokrasi dibacakan oleh Fatkhan. “Melalui rapat paripurna inipula, tentu menjadi saran yang tepat untuk membahas semua raperda yang menjadi inisiatif DPRD maupun usulan dari pihak eksekutif Pemkab Demak,” ujar Slamet.
Wakil Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata menambahkan, di antara tiga raperda inisiatif DPRD, yang perlu dibahas secara komprehensif adalah raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren. Dengan adanya raperda ini, diharapkan ponpes di Kabupaten Demak dapat berkembang pesat sebagaimana yang diinginkan dalam setiap peringatan Hari Santri Nasional (HSN) pada 22 Oktober.
“Raperda ponpes yang kita bahas di DPRD Demak ini menjadi awal yang baik untuk memajukan pondok pesantren di Kota Wali,” kata Zayin.
Menurutnya, raperda atau perda ponpes pada saatnya nanti akan menjadi turunan yang di dalamnya menjabarkan berbagai hal sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren sendiri mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dahwah dan pemberdayaan masyarakat. (hib/zal)