RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Aparat Satpol PP Pemkab Demak menyegel enam tempat karaoke di wilayah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Tempat hiburan tersebut disinyalir pindahan dari Semarang. Selain itu, petugas turut menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Adapun, lokasi tempat hiburan karaoke yang disegel adalah karaoke Angelika. Di karaoke ini, petugas mengamankan 74 botol beserta dua pemandu karaoke (PK) dan seorang kasir. Kemudian, penyegelan berlanjut di karaoke New King dengan hasil sitaan 33 botol. Lalu, karaoke Kurnia juga disegel dan mengamankan 33 botol miras serta 5 PK. Lainnya, karaoke Mas Wahid dengan menyita 8 botol miras, 13 buah sloki dan 2 buah teko kosong.
Selanjutnya, penyegelan juga dilakukan di karaoke Mustika dengan menyita 14 botol miras, 4 buah sloki, sebuah teko kosong dan mengamankan 2 PK serta 1 kasir. Juga menyegel karaoke Siti Mulyani dengan mengamankan 25 botol miras.
Kabid penegakan hukum Satpol PP, Sardi Teong menegaskan, upaya penyegelan dan penyitaan barang bukti (BB) tersebut sebagai upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha hiburan dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
“Mendasarkan aturan yang berlaku, maka selain mendata semua identitas pemilik karaoke dan BB yang ada, juga mengamankan PK maupun kasir yang turut beroperasi dalam kegiatan di tempat hiburan tersebut,”ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah karaoke tersebut telah dipantau sejak lama. Karaoke ini diduga merupakan pindahan dari terminal Penggaron Semarang yang kemudian didirikan di eks terminal Pucang Gading. “Ini termasuk karaoke ilegal karena itu kita segel,” tambahnya. (hib/fth)