RADARSEMARANG.COM, Demak – Nasib apes dialami Sarjan, 61, warga Dusun Mlati, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 377 juta akibat kasus penggelapan yang diduga dilakukan R Mardhi Handokoro Prasto, 55, warga Pedurungan Kidul, Kelurahan Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pelaku sendiri yang bertempat tinggal di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa kuitansi, surat kerjasama proyek, rekening koran dan flashdisk robot warna putih.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika sekitar Mei 2021 korban bertemu dengan Satir di Koramil Kebonagung untuk sekadar mengobrol. Kemudian, oleh Satir, korban dikenalkan kepada tersangka Mardhi yang datang bersama temannya.
Saat bertemu itu, tersangka memberitahu korban terkait akan ada proyek hibah berupa menggarap seribu lampu penerangan jalan raya di wilayah Kabupaten Demak. Namun, hingga akhir 2021, proyek tidak kunjung terwujud. Korban pun merasa tertipu lantaran uangnya yang diberikan kepada tersangka telah menumpuk hingga ratusan juta rupiah.
“Korban mengalami kerugian Rp 377 juta. Uang itu ditransfer hingga 17 kali ke pelaku,”ujar kasatreskrim saat gelar perkara di Mapolres Demak.
Dalam proyek tersebut, korban dijanjikan akan memperoleh 30 persen dari keuntungan proyek dengan cara dibagi dua. Jika proyek tidak berjalan, maka uang akan dikembalikan. Karena iming-iming itulah, korban kemudian tertarik untuk memberikan uang ke pelaku.
Meski proyek tidak berjalan, uang yang dijanjikan kembali ternyata tidak kembali. Korban dan istri sempat berkunjung ke rumah tersangka dan tersangka meminta uang Rp 10 juta dengan alasan operasional proyek.
“Seiring dengan berjalannya waktu, tersangka selalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk keperluan proyek,”katanya.
Setelah korban menyerahkan uang senilai Rp 150 juta untuk operasional ternyata tidak ada proyek di Demak. Tersangka pun mengalihkan lokasi proyek lain di Subang, Jawa Barat. Sebab, didaerah itu yang akan dikerjakan lebih dulu.
“Korban pun pernah diajak tersangka ke lokasi proyek. Korban pun mengetahui jika tersangka baru memberikan penawaran harga dan menyetujui proyek itu,”katanya.
Kemudian, tersangka kembali meminta korban uang untuk membeli material instalasi listrik yang harus dipenuhi. Jika tidak, uang yang sudah diberikan akan hilang. Akhirnya, korban kembali memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 377 juta.
Dalam perkembangannya, korban menanyakan proyek yang dimaksud itu. Namun, tersangka bilang jika orang yang menerima uang terkait proyek dikabarkan meninggal dunia sehingga proyek tidak bisa dikerjakan. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, selalu gagal.
“Motif kasus ini adalah tersangka menggunakan uang korban untuk keperluan proyek yang ternyata tidak ada dan digunakan untuk keperluan pribadi,”ujar kasatreskrim.
Tersangka Mardhi mengatakan, uang digunakan untuk operasional proyek. “Uang untuk biaya sana sini. Proyek gagal karena belum turun anggarannya dari pemerintah pusat yaitu, Kementerian PUPR,”katanya. (hib/bas)