31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Kutuk Ujaran Kebencian Terhadap Menhan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – DPC Partai Gerindra Demak secara resmi melaporkan Edi Mulyadi ke Polres Demak. Terkait ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto.

Ketua DPC Gerindra Demak, H Maskuri mengatakan, laporan bagian dari desakan kader partai dan elemen pendukung Prabowo yang tidak terima dengan pernyataan Edi Mulyadi tersebut.

“Kami berharap laporan ujaran kebencian ini bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Demak,”katanya.

Ujaran kebencian yang ditujukan ke Menteri Pertahanan RI tersebut secara otomatis telah menghina simbol negara. Karena itu, perlu adanya tindakan tegas terhadap Edi Mulyadi.

“Kami menunjuk bapak Mustain SH selaku kuasa hukum partai dan ketua Satria organisasi sayap partai,” tambahnya.

Ujaran kebencian tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pada intinya, pasal ini menerangkan barang siapa menyebarkan berita bohong dihukum penjara maksimal 10 tahun.

“Kami berharap, laporan ini bisa diproses dan ditindaklanjuti segera sesuai bukti bukti dan prosedur yang berlaku,” tambahnya. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya