RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Demak mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pencemaran lingkungan di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung. Petugas datang ke lokasi langsung dan mengambil sampel di empat titik akibat kandang ayam di lokasi tersebut. Sampel akan dilakukan uji di laboratorium.
Plt Kepala Dinas LH Agus Musyafa melalui Kabid Pengawasan Sudarwanto mengatakan, masih menunggu berita acara dari DPRD terkait hasil audiensi sebelumnya. Sebagai tindak lanjutnya pihaknya sudah mengambil sampel dari empat titik perairan sekitar kandang ayam. Nantinya akan diuji di lab.
“Yaitu sampel di bagian depan, bawah dan dua titik lainnya di bagian belakang. Sebab, kandang ayamnya bentuknya kan panggung berada di atas,” katanya.
Ia menambahkan, pengambilan sampel dibutuhkan untuk mendeteksi dan memastikan potensi pencemaran yang terjadi. Apakah kadar pencemarannya melebihi kadar mutu baku atau tidak. Selain uji lab, akan melayangkan surat untuk pemberhentian sementara operasional kandang ayam tersebut. Itu diperlukan untuk memperbaiki sistem operasional, termasuk perbaikan sarana prasarana yang ada.
“Sistem instalasi pengolah limbah (Ipal) harus diperbaiki. Ini bagian dari rekomendasi dari LH. Untuk sekarang ini, LH baru memberikan surat peringatan (SP) 1 karena tidak adanya laporan kegiatan per triwulan,” ujarnya.
Aziz dari Bappeda Pemkab Demak menambahkan, dugaan pencemaran perlu diteliti seksama. Termasuk dampaknya terhadap penurunan hasil budidaya udang yang ada di sekitar kandang ayam. Apakah kadar pencemarannya masih dalam ambang batas atau tidak. “Jika limbah yang dikeluarkan tidak melebihi batas, maka bisa jadi penurunan produksi udang akibat faktor lain, seperti rob, abrasi dan lainnya. Bisa juga terjadi akibat sistem produksi yang ada,” tambahnya.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DinPTSP), Umar Surya Suksmana mengatakan, terkait izin peternakan ayam di Surodadi sebelumnya dinilai sudah beres dan tidak ada kendala.
Sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2012 yang didalamnya mengatur bahwa kawasan yang dijadikan peternakan ayam berada di wilayah campuran (termasuk pemukiman). “Sehingga bisa terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO),” katanya. Karena itu, tidak masalah terkait operasional. (hib/fth)