31 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Dianggap Ilegal, Forum Komunikasi Kades Desak Pemkab Tarik Sekdes ASN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Demak mendesak pemkab segera menarik sekretaris desa (sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). FKKD menilai, ASN yang menjabat sekdes dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa.

“Kedudukan ASN yang menjabat sekdes adalah ilegal. Sebab, bertentangan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,” kata M Ramli, kades Kunir, Kecamatan Dempet saat audiensi dengan Bupati Demak dr Eistianah di Pendopo kemarin.

Menurut Ramli, perlu adanya revisi UU atau perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang mengatur terkait perangkat desa (perades).

“Kita meminta agar Pemkab Demak menarik para sekdes ASN dari desa untuk berdinas di organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada,” katanya.

Ramli menegaskan, kedudukan sekdes ASN di desa perlu ditindaklanjuti soal penempatannya. “Kasihan apabila para sekdes menerima gaji buta,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, ada sekdes yang pensiun tahun ini. Namun, oleh pihak kecamatan minta dilantik kembali hingga usia 65 tahun. Padahal tidak sesuai aturan yang berlaku.

Senada disampaikan Ketua FKKD, Bayu Lutfiyanto. Menurutnya, jika perbup tidak dirubah bisa terjadi konflik. Sebab, sebentar lagi akan ada pilkades serentak di desa desa. Karena itu, pihaknya meminta perbup segera direvisi. “Sembari menunggu revisi, maka sekdes ASN bisa ditarik di OPD Pemkab Demak,” tandasnya.

Kepala Dinpermades P2KB, Daryanto menyampaikan, jumlah sekdes yang berstatus ASN ada 96 orang. Hingga kini, sudah ada lima orang sekdes yang pension, tapi ada yang meminta untuk diangkat lagi. “Karena itu, tuntutan agar sekdes pensiun tidak diangkat lagi nanti akan kita pertimbangkan. Sebab, semua butuh proses dan revisi regulasi,” ujarnya.

Bupati Demak dr Eistianah menegaskan, pihaknya meminta waktu untuk mengambil kebijakan, utamanya dalam merubah perbup yang ada. “Ini sedang dirancang dan segera jadi. Soal sekdes PNS ditarik atau tidak untuk dinas di OPD, nanti akan ada (tertera) di perbup tersebut,” jelas bupati. (hib/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya