RADARSEMARANG.COM, Demak – Operasi terhadap kendaraan berknalpot brong terus digencarkan Satlantas Polres Demak. Setelah menyita knalpot brong di wilayah Kota Demak, petugas melakukan operasi serupa di wilayah Kecamatan Mranggen. Hasilnya, 13 kendaran bermotor diamankan karena memakai knalpot brong.
Kasatlantas Polres Demak, AKP Fandy Setiawan mengatakan, operasi lalulintas tersebut merupakan tindaklanjut dari razia kendaraan sebelumnya. “Kita lakukan penertiban kendaraan yang berknalpot brong dengan memperluas wilayah termasuk di Mranggen,”ujarnya.
Dalam operasi tersebut, diharapkan para pengendara mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dilarang atau tidak diperbolehkan lantaran melanggar peraturan perundang-undangan dalam berlalulintas dan angkutan jalan.
“Knalpot yang kita sita dari pengendara sebagai barang bukti akan kita musnahkan,”ujarnya. Kendaraan yang kena sanksi tilang juga dilakukan penahanan. (hib/bas)