RADARSEMARANG.COM, Demak – Aparat Satreskrim Polres Demak akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Saefudin alias Asep, warga Desa Gaji, Kecamatan Guntur.
Tersangka adalah MRM, 17, pelajar SMK, warga Dukuh Kalimas, Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Sedangkan, tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron polisi.
Pelaku juga teridentifikasi sebagai residivis pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah lokasi, termasuk di kampungnya sendiri. RMM ditangkap petugas saat kongko atau bersantai di wilayah Desa Waru kampung halamannya.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka diketahui suka mabuk dengan minum kecubung dan obat obatan keras lainnya.
“Dari penyelidikan yang kamu lakukan selain terungkap sebagai residivis kasus curas, pelaku juga suka minum kecubung,” ujarnya di sela gelar perkara ungkap kasus di Mapolres Demak kemarin.
Menurutnya, pelaku tidak dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Demak lantaran sedang menjalani persidangan kasus curas yang dilakukan pada 14 November 2021.
“Saat kita tangkap, terungkap jika pelaku sebelumnya juga sudah melakukan kejahatan curas di Desa Waru. Maka, ada dua berkas perkara yang dihadapi tersangka MRM ini. Selain kasus curas juga kasus pembunuhan terhadap Saefudin,” katanya. (hib/bas)