RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak akhirnya melakukan somasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Langkah ini terkait konflik tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (YSKK) yang digunakan untuk jalan tol Semarang-Demak. Surat somasi disampaikan kuasa hukum YSKK, dari Kantor Law Office Aprilia Supriyanto & Associates. Diterima di bagian pelayanan administrasi BPN Demak.
Surat somasi bernomor 127-K/ADV-AS/XII/2021 dikirimkan lantaran tidak ada kejelasan soal lanjutan tanah wakaf Kadilangu yang dimanfaatkan jalan tol. Padahal, sertifikat tanah wakaf telah diserahkan ke BPN.
Kuasa hukum YSKK Aprilianto mengatakan, sebelum penyerahan sertifikat, kliennya selalu diundang dalam proses pengadaan tanah tol tersebut. Termasuk, saat sosialisasi lahan mana saja yang kena jalan tol. Kebetulan ada 58 bidang tanah milik YSKK dan 4 bidang tanah milik pribadi klien kami.
“Namun, setelah sertifikat itu diserahkan pada 27 Agustus 2021 lalu, saat ini justru tidak ada pembahasan lanjutan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihak YSKK telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Demak 11 November 2021. Sebagai upaya meminta kejelasan tindak lanjut penyerahan sertifikat lahan tersebut.
Terkait penyerahan sertifikat tanah wakaf YSKK saat itu disaksikan pihak berwenang. Ada asisten 1 setda Demak, ada pula perwakilan dari Pemprov Jateng dan Forkopimda Demak.
“Itu adalah fakta hukum yang tidak bisa dianggap tidak ada apa apanya,” ujarnya.
Berdasarkan fakta hukum itu, pihaknya memberikan waktu paling lambat 3×24 jam dapat memberikan pertanggungjawaban. Bila tidak ada kejelasan pertanggungjawaban maka mewakili YSKK akan menggunakan hak hukum baik pidana maupun perdata.
“Termasuk langkah hukum lain terkait masalah tersebut,” tambahnya.
Sekretaris pengadaan tanah jalan tol dari Kantor Pertanahan Demak Sujadi mengatakan, pengadaan tanah sifatnya nasional. Tentu, banyak yang mengamati atau melakukan pengamatan jalannya proses pembebasan lahan tol ini. Karena itu, pihaknya melaksanakan sesuai prosedur yang ada dan tetap berhati-hati.
“Terkait dengan tanah wakaf Kadilangu menjadi kewenangan berada di PPK jalan tol dan pihak YSKK,” tambahnya. (hib/fth)