31.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Mbah Minto Divonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Kasmito alias Mbah Minto, 75, warga Desa Pasir divonis satu tahun dua bulan penjara. Atas penganiayaan berat terhadap Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang.

Majlis Hakim yang dipimpin M Deni Firdausa SH dalam amar putusannya menyatakan, Mbah Minto terbukti bersalah. Sebab, telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam sidang yang dilaksanakan dengan secara hybrid, majlis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dengan potong masa tahanan.

Kuasa hukum Mbah Minto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya , Haryanto SH mengatakan, sempat mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Putusan majelis hakim dari kuasa hukum telah menyampaikan pikir pikir.

“Kita harus kaji lagi keputusan itu dengan seluruh tim dan juga oleh warga Desa Pasir,”katanya.

Haryanto menyinggung majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 KUHP tentang membela diri menjaga harta benda dari ancaman yang tidak bisa dipidana.

Pihaknya tidak mengaburkan perbuatan Mbah Minto yang melawan pencuri di kolam ikan yang dijaganya. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan penilaian secara hukum yang sudah diberikan, maka kami selaku kuasa hukum dari terdakwa tidak ingin mengaburkan atau tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Karena itu, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan dari majlis hakim. Meski demikian, terdakwa memiliki hak untuk banding atau tidak atas vonis tersebut.

“Maka, biarlah masyarakat yang menilai apakah putusan itu sudah adil atau belum,” tambahnya.

Seperti diketahui, Marjani sendiri menjadi korban pembacokan Mbah Minto lantaran kepergok menyetrum ikan di kolam milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir. Kasus ini, saat itu sempat menuai kontroversi dan viral di media sosial (medsos) lantaran Mbah Minto melakukan pembacokan terhadap pencuri ikan (marjani) karena bermaksud membela diri.

Apalagi, usia Mbah Minto juga telah lanjut. Namun, ia justru menjalani kasus pidana yang dituduhkan kepadanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya