30 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Desa Betahwalang Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Seorang pemuda Gina Siswanto, 29, warga Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang ditangkap petugas Polres Demak. Sebab, Ia membeli handphone (HP) dengan menggunakan uang palsu (upal). Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 lembar upal dengan pecahan Rp 50 ribu. Total upal senilai Rp 1,2 juta.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku membeli sebuah HP Xiaomi dengan uang palsu. Kasus itu bermula ketika salah satu karyawan sebuah konter HP milik Nurhadi, 23,  memposting HP Xiaomi  di media sosial facebook (FB)ke dalam grup jual beli HP. “Setelah itu, karyawan tersebut melakukan chat dengan akun Andhika Pratama. Usai negosiasi harga, terjadi kesepakatan harga beli Rp 1,2 juta dengan pengguna akun tersebut,” katanya.

Karyawan konter diajak transaksi melalui sistem cash in delivery (COD) di Alun-Alun Kota Demak. Tepatnya, di depan Telkom, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.  Usai bertemu, karyawan pelapor menunjukkan HP Xiaomi dan pelaku memberikan uang Rp 1,2 juta dalam bentuk pecahan. Uang pun dihitung lengkap. HP kemudian diberikan kepada pelaku. Sebaliknya, uang diserahkan pelaku kepada karyawan pelapor.  “Pelaku kemudian dengan tergesa-gesa meninggalkan karyawan pelapor dengan alasan mau ada acara. Setelah dicek ternyata uangnya palsu. Pelaku coba dikejar tetapi tidak ketemu,” ujarnya.

Mengetahui dibayar dengan upal, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Demak oleh pelapor. “Setelah kita tangkap, pelaku mengaku membeli HP dengan upal,” tambahnya.

Pelaku sebelumnya mendapatkan upal dari penjualan HP miliknya. Mengetahui upal itu, tersangka tidak melapor ke petugas tetapi upal justru disimpan hampir 10 hari. Bahkan, sempat dibelikan rokok. Namun, penjual rokok mengetahui jika uang yang dipakai untuk membayar rokok adalah palsu.  “Dalam perkembangannya, pelaku malah berniat mengedarkan upal dengan cara digunakan membeli HP melalui FB dan transaksi dengan COD,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (hib/fth)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya