RADARSEMARANG.COM, Demak – Yayasan Sunan Kalijaga bakal mengambil langkah hukum terkait penggunaan tanah wakaf untuk pembangunan tol Semarang-Demak. Sebab, nadzir yang berwenang pengelolaan tanah wakaf dan kepengurusan yayasan tak diajak rembukan terkait proses pembebasan lahan.
Disinyalir ada pihak lain yang mengatasnamakan nadzir yayasan. Padahal, yayasan sudah menyerahkan berkas sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Demak. “Tapi setelah itu, kita dari yayasan dan selaku nadzir wakaf tidak pernah diajak komunikasi lagi bagaimana perkembangannya, termasuk soal tanah pengganti,” katanya
Jumlah sertifikat tanah wakaf asli yang diserahkan ada 58 sertifikat. Selebihnya belum bersertifikat karena statusnya masih tanah perdikan. Dengan total lahan sekitar 12 hektare terdiri dari 73 bidang tanah. Penyerahan sertifikat menunjukkan yayasan berkomitmen mendukung pembangunan jalan tol.
“Tetapi, kami selaku yayasan dan nadzir tidak diajak rembukan lagi sehingga tidak tahu akhirnya. Padahal, ini bukan termasuk konsinyasi. Sampai hari ini belum tahu bagaimana tanah wakaf pengganti. Tanah harus diganti dengan tanah,” tegasnya.
Sebelumnya ada pemberitahuan jika pembebasan lahan tol telah menyiapkan anggaran senilai Rp 47 miliar untuk ganti untung tanah wakaf tersebut. Jika dihitung 10 hektare saja, itu artinya tanah per meter dihargai antara Rp 400 rib hingga Rp 450 ribu. “Artinya, dari sisi nilai harga saja cukup rendah. Karena itu, tanah wakaf ya harus diganti dengan tanah juga,”katanya.
Sebelum sertifikat diserahkan ke Kantor Pertanahan, pihaknya diminta untuk mengusulkan tanah pengganti. Namun, belum ada realisasi tanah pengganti tersebut. “Jika tidak ada keterangan yang pasti maka pihak yayasan telah berpikir untuk memproses secara hukum,” teasnya.
Nadzir dari Yayasan Sunan Kalijaga Raden Krisnaidi menambahkan, pihaknya merasa dilangkahi atau ditinggal. Sehingga tidak mengetahui proses lanjutan dari pasca penyerahan sertifikat tanah wakaf itu. “Kalau nantinya diganti tanah juga, mengapa kami sebagai nadzir kok tidak dilibatkan hingga akhir. Mestinya, nadzir diajak rembukan sehingga prosesnya diketahui pasti,” tambahnya.
Sebelumnya, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) jalan tol Demak-Semarang Roby Suwarna mengatakan, sertifikat tanah wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu untuk lahan jalan tol Demak-Semarang telah terverifikasi. Karena itu, tinggal dilakukan pencarian lahan pengganti sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lahan pengganti bisa dicarikan tanah yang ngeblok satu desa satu kecamatan dan satu kabupaten.
Dalam upaya pencarian lahan pengganti itu, pihak nadzir yayasan tetap dalam pengawalan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK jalan tol dari Kementerian PUPR. Dari pengelola tanah wakaf bisa mencari dulu lahan penggantinya. Tentu, sesuai dengan perhitungan appraisal,” tambahnya. (hib/fth)