26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Komplotan Kanibal Truk Dibekuk, Dua Buron

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap satu tersangka kasus kanibal kendaraan truk. Tersangka bernama Mulyo, 39, warga Desa Rejosari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Sementara dua pelaku lain yaitu Yulianto, 45, dan Geprek, 40, warga Desa Kaliangkrik, Kecamatan Bandungan masih menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO). Komplotan ini telah menjalankan aksinya sebanyak 5 kali.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan dalam pengakuannya pelaku menjalankan aksinya 5 kali. Termasuk di wilayah Demak. Dalam aksinya, komplotan ini menyasar kendaraan truk.

Modus yang dilakukan dengan membuka kaca jendela pintu sebelah kanan. “Berhasil membuka pintu itu, selanjutnya tersangka mencoba menyalakan kunci starter,” ujarnya.

Tapi saat mencuri, pelaku gagal menyalakan starter truk milik korban Dwi Setiawan. Tetapi, mereka lantas mendorong truk yang menjadi sasaran tersebut. Akhirnya pelaku berhasil menyalakan mesin truk. Lalu, truk dibawa pergi dari tempatnya atau garasinya.

Untuk lokasi pencurian truk ini berada di depan Musala Baitul Izzah, Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah. “ Saat itu, truk sedang diparkir pemiliknya atau korban pencurian di depan musala,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Sampurna menambahkan, truk bernopol K 1806 GF mereka Isuzu tersebut diparkir di depan musala lantaran tidak bisa dibawa masuk ke area rumah korban. Saat diparkir, truk sebelumnya sudah dikunci dan mematikan kunci otomatis starter yang letaknya di sebelah tempat minyak rem. “Usai memarkirkan truk miliknya, pelaku baru pulang ke rumahnya dengan jalan kaki sepanjang 100 meter,” tambahnya.

Keesokan harinya, korban terkejut karena truk miliknya tidak berada ditempatnya parkir. Karena adanya laporan truk hilang itu, petugas Sat Reskrim langsung memburu pelaku dan menangkapnya. “Dua orang tersangka masih buron,” tambahnya.

Bodi dan mesin truk yang telah dimutilasi atau dikanibal itu dijual dengan cara atau dalam bentuk potongan potongan kerangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara.

Petugas turun mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit kabin truk warna putih, 1 unit tangki bahan bakar truk, 1 unit mesin, 2 unit aki, uang tunai senilai Rp 500 ribu, dan 4 buah ban truk. BB lainnya disita dari korban, Dwi Setiawan, 34, warga Desa Karangsari, kecamatan Karangtengah Demak. Satu lembar surat keterangan dari Bintang Mandiri Finance 2021.

Kemudian, BB lainnya disita dari orang lain (Mastur) yang menjadi saksi kasus tersebut. Berupa, 10 batang per bagian kanan depan truk. Juga 11 batang per lainnya bagian kiri depan truk, 14 batang per sebelah kanan belakang truk dan 15 batang per bagian kiri belakang truk. BB lainnya disita dari Pri Mulyadi saksi lain berupa 2 buah potongan besi bagian bawah bak truk dengan panjang 1,5 meter.(hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya