30 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Pembebasan Lahan Tambak Terdampak Proyek Tol Semarang-Demak Alot

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SemarangPuluhan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Genuk, Semarang bersikukuh menolak ditetapkannya tambak yang dimiliki menjadi tanah musnah. Tercatat ada sekitar 200 hektare tambak milik warga ini terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak yang dilakukan pemerintah pusat.

Penolakan warga ini disampaikan dalam sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah di aula kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Selasa (16/11/2021).

Data yang dihimpun dari BPN Kota Semarang, jumlah tambak yang terdampak berlokasi di wilayah Terboyo Kulon, Terboyo Wetan, dan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Jumlahnya 150 bidang seluas sekitar 200 hektar. Lahan tambak itu hingga kini belum bisa dibebaskan karena masih menjadi polemik.

“Harapan kami, tim pembebasan lahan bisa berhati-hati kita menetapkan tambak warga menjadi tanah musnah. Sebab, tambak warga ini masih produktif. Kami tentu menolak jika dianggap sebagai tanah musnah,” kata kuasa hukum para petambak, Joko Wahyono kepada RADARSEMARANG.COM, usai sosialisasi.

Meskipun proyek tol Semarang-Demak ini diperlukan untuk mengatasi rob dan banjir di Kota Semarang karena berfungsi sebagai tanggul laut, namun warga menolak tambaknya ditetapkan sebagai tanah musnah. Karena praktis, warga tidak akan mendapatkan ganti rugi.

“Tambak warga yang jumlahnya sekitar 150 bidang di 3 kelurahan itu masih produktif untuk budidaya ikan, udang, dan kerang. Kalau ditetapkan tanah musnah, mereka tidak dapat apa-apa,” tuturnya.

Dikatakan, dana tali asih atau ataupun uang kerohiman, tentu dianggap tidak adil bagi warga. Para pemilik tambak, lanjut dia, menghendaki uang ganti rugi yang layak yang dihitung berdasarkan penilaian appraisal. Ia pun meminta kepada BPN Kota Semarang selaku panitia pembebasan lahan bisa menghentikan tahapan pembebasan yang sedang dilakukan.

“Tuntutan kami juga harus dibebaskan dengan appraisal untuk menaksir harga tambak warga. Bukan tali asih, kami minta tahapan itu juga harus dihentikan dulu sebelum ada kejelasan,”tegasnya.

Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan Adi menyampaikan, sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah yang digelar merupakan bagian dari tahapan pembebasan lahan tambak yang terdampak pembangunan tol Semarang-Demak.

“Tadi kita sampaikan, ini baru tahap sosialiasi. Belum sampai ke penetapan, jadi kita sosialisasikan dulu Permen ATR Nomor 17 Tahun 2021 itu,” katanya.

Pria yang juga menjabat ketua tim pembebasan lahan tol Semarang-Demak ini tidak memungkiri jika tambak warga yang terdampak pembangunan tol sudah dilakukan penetapan lokasi dan identifikasi lahan.  “Termasuk juga penetapan apakah lahan tersebut masuk proyek strategis nasional (PSN) atau non PSN,” tandasnya.

Ia menjelaskan, PSN maksudnya adalah lokasi yang dipergunakan untuk kegiatan PSN, yakni  pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. Tapi ada juga di situ sertifikat hak yang memang di luar digunakan untuk tanggul laut. “Nah yang PSN ataupun non PSN yang juga musnah tergenang air, nanti akan kita tetapkan dulu,” tambahnya.

Sigit menjelaskan, lahan yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai aturan adalah sudah berubah bentuk karena bentukan alam. Misalnya, lahan yang sebelumnya berupa tambak, namun sekarang terendam air laut, dan tidak dapat diidentifikasi, maka ditetapkan tanah musnah.

Dalam proses ini, pihaknya akan membentuk tim gabungan dari dinas terkait. Misalnya, Dinas Perikanan ataupun yang lainnya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi.

“Nanti akan kita lakukan identifikasi dan inventarisasi, kuncinya ada di situ. Kalau nanti tanah musnah, maka kami akan buatkan surat keputusan untuk ditetapkan sebagai tanah musnah,” tegasnya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya