28.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Ingatkan PPAT Teliti Membuat Akta Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DEMAK – Majlis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengingatkan agar petugas PPAT lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat akta tanah. Jangan sampai kemudian berpotensi menimbulkan gugatan dikemudian hari.

Ketelitian dan kehati hatian tersebut diperlukan supaya akta tanah yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara baik. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja (Raker) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Demak di Hotel Amantis kemarin.

Anggota Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jateng Zaky Tuanaya mengatakan, ketelitian dan kehati-hatian tersebut merupakan langkah preventif dalam mencegah kekeliruan dalam pembuatan akta tanah. “Itu bagian dari problematika yang dihadapi notaris PPAT dalam melaksanakan tugas dan jabatannya,”ujar Zaky dalam kegiatan yang dimoderatori Wakil Ketua Majlis Pembina dan Pengawas PPAT Kabupaten Demak, Syamsul Arifin, SH, MKn tersebut.

Syamsul menambahkan, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) PPAT, maka perlu mengoptimalkan peran dan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap petugas PPAT terkait. “Di Demak sendiri ada sekitar 110 anggota PPAT,”ujarnya.

Berdasarkan Permen Agraria Nomor 2 Tahun 2018 tentang majlis pembinaan dan pengawasan PPAT, salah satu tugas yang diemban oleh majlis pembina daerah, wilayah maupun pusat adalah memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap PPAT yang diklasifikasi sebagai tersangka maupun saksi. Karena itu, majlis Pembina daerah tidak hanya pendampingan terhadap anggota PPAT yang bermasalah saja, tetapi juga bisa mengajukan bantuan hukum. “Kita juga punya usulan sanksi ringan atau teguran kepada PPAT yang lalai dalam melaksanakan tugasnya,” tambahnya.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Kabupaten Demak Heny Risawati menambahkan, dalam raker IPPAT tersebut, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan majlis Pembina sangat dibutuhkan. “Ini demi pelayanan yang baik kepada masyarakat,”katanya.

Selama pandemic Covid-19, banyak pekerjaan PPAT yang terhambat. Jika sebelum pandemi, pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat, maka sejak ada pandemic dalam dua tahun ini penyelesaian pekerjaan pembuatan akta tanah agak terhambat. “Yang penting tetap jalan, meski secara online,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Demak, Bambang Wiryanto mengapresiasi raker IPPAT tersebut. “Kita berharap, PPAT dapat bersinergi dengan kami di pertanahan,”katanya. (hib/fth)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya