29 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Warga Terdampak Tol Semarang-Demak Tuntut Pembayaran Penuh

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, DemakWarga pesisir Sayung yang terdampak pembangunan Tol Semarang-Demak, seperti Desa Bedono, Sriwulan dan sekitarnya, resah. Pasalnya, tanah mereka yang terendam rob dan abrasi dianggap tanah musnah. Dengan begitu, warga sulit mendapatkan ganti untung dari pembangunan tol.

Warga tidak terima tanahnya dianggap musnah. Dan menuntut pembayaran ganti untung secara penuh. Bahkan warga akan mengajukan judicial review ke Mahkaman Konstitusi (MK).

“Kalau hanya dapat tali asih ya kasihan warga yang semula memiliki tanah tersebut,”kata tokoh pemuda Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Naim Anwar.

Menurutnya, warga yang tanahnya terkena proyek tol akan semakin menderita. Sebab, terancam tidak mendapat kompensasi pembebasan lahan untuk jalan tol. “Penderitaan warga Desa Bedono cukup sudah,” kata Naim.

Dia menambahkan, bencana rob sudah terjadi sejak 1994. Kondisi tersebut mengakibatkan areal tambak warga seluas 300 hektare hilang. Padahal, tambak adalah sumber ekonomi masyarakat Desa Bedono.

Warga merasa Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 17 Tahun  2021 merugikan warga yang tanahnya tenggelam. Sebab, tanah yang permukaannya berubah menjadi air laut dianggap sebagai tanah musnah.

“Itu artinya, kalau Permen itu diterapkan, maka hak rakyat atas tanah telah dirampas,”katanya.

Naim mengatakan, warga mengetahui hal itu dari pihak terkait tentang pembebasan lahan tol yang menggelar sosialisasi di Balai Desa Sriwulan.

“Dalam sosialisasi itu diterangkan terkait dengan aturan dalam pasal 2  Permen Nomor 17 Tahun 2021,” ujarnya.

Dalam pasal 2 mengatur hak pengelolaan dan atau hak atas tanah hapus karena tanahnya musnah. Selanjutnya, tanah musnah sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam.

Kemudian, tidak dapat diidentifikasi lagi, sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian, pasal 2 itu juga menerangkan bahwa kepala kantor pertanahan menetapkan tanah musnah.

“Kalau melihat penjelasan Permen seperti itu, rasanya warga sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah lama menderita akibat rob, kini mereka terancam tidak dapat kompensasi pembebasan lahan tol,” ungkap Naim.

Kepala Desa Bedono, Agus Salim menegaskan, warga yang tanahnya terdampak tol namun tenggelam akibat air laut dengan tegas  tetap menuntut tanah dibayar penuh.

“Hanya satu kata, warga kami menolak jika tanah untuk tol dianggap tanah musnah. Tuntutan warga harus tetap dibayar penuh,” tegasnya.

Pihaknya akan mengajukan judicial review ke MK terkait Permen Nomor 17 Tahun 2021 tentang tanah musnah. Menurutnya, di Desa Bedono ada 113 bidang tanah yang kena tol namun kondisinya tenggelam.

Terpisah, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP), Roby Suwarna mengatakan,  soal tanah jalan tol menjadi wilayah atau ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan jalan tol.

“Kita sebagai kontraktor hanya melaksanakan lahan yang sudah diserahterimakan nanti. Jadi, sementara masih ada di PPK pembebasan lahan,” kata Roby. (hib/zal)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya