RADARSEMARANG.COM, Demak – Fraksi Amanat Demokrasi mendesak Pemkab Demak segera menutup tempat karaoke. Sebab, hingga kini tempat hiburan tersebut masih terus menuai kontroversi, meski telah ada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Ketua Fraksi Amanat Demorasi, Farodli menyampaikan, desakan itu telah menjadi sikap fraksi yang dibacakan dalam rapat paripurna terkait pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2021-2026.
“Kita sikapi masalah karaoke ini, karena di dalam RPJMD belum ditegaskan secara detail bahwa karaoke akan ditutup,” katanya.
Menurutnya, penghuni karaoke lebih banyak warga luar Demak. Prosentasenya, 60 warga pendatang dan 40 persen warga lokal. “Adanya karaoke ini berdampak pada citra Kota Wali yang kemudian banyak diplesetkan jadi Kota Wanita Liar,” ujar Farodli.
Dia menambahkan, sikap fraksinya itu juga didasari atas fakta bahwa di tempat karaoke juga jadi peredaran miras. “Kami berharap Forkopimda bisa selesaikan masalah karaoke ini,” tegasnya.
Menurutnya, deadline penutupan karaoke secara permanen harus jelas. Meski demikian, dia berharap ada solusi yang tepat bagi penghuni karaoke setelah ditutup. “Seperti pelatihan kerja, bisa dilakukan setelah karaoke ditutup,” katanya. (hib/zal)
