28.6 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Jalani Sidang Perdana, Mbah Minto Ajukan Restorative Justice

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Terdakwa kasus penganiayaan, Kusminto alias Mbah Minto, 70, kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Demak. Sidang dipimpin Hakim Deny Firdaus, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Handi.

Meski demikian, sebelum dibacakan dakwaan, tim kuasa hukum Mbah Minto dari LBH Demak Raya telah mengajukan restorative justice di tingkatan pengadilan. Harapannya, Mbah Minto dapat dibebaskan.

Direktur LBH Demak Raya, Haryanto mengatakan, pengajuan restorative justice tersebut ditempuh karena telah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Yaitu, antara Mbah Minto dengan pelapor, Marjani, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang. “Selain itu, restorative justice ini kita tempuh lantaran rasa kemanusiaan, di mana Mbah Minto lanjut usia,” katanya.

Seperti diketahui, Mbah Minto dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Marjani, pelaku pencurian ikan di areal kolam ikan Desa Pasir, Kecamatan Mijen.

Karena kepergok mencuri ikan, Mbah Minto sempat membacok lengan Marjani, kemudian berujung pada pelaporan atas kasus penganiayaan tersebut di kepolisian dan berlanjut sidang di pengadilan. (hib/zal)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya