26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Penegakan Perda Hiburan di Kota Wali Belum Tegas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pro kontra terkait keberadaan tempat hiburan karaoke di wilayah Kota Wali hingga kini masih berlangsung. Pendapat warga dari berbagai latar belakang pun mengemuka di grup grup whatsApp (WA), termasuk di grup Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Demak.

Seorang aktivis muda NU, Syafiq Permana berpandangan, bahwa masalah karaoke sampai sekarang tidak pernah selesai. Menurutnya, sudah banyak energi yang dibuang sia-sia. Dari diskusi sampai aksi. Namun, yang muncul hanya peraturan daerah (perda) yang pelaksanaannya cenderung kurang tegas.

“Justru, terdapat tempat karaoke baru di Karanganyar (Kecamatan Karanganyar) dan Trengguli (Kecamatan Wonosalam) di sela aksi tuntutan pembubaran karaoke,” katanya.

Dia menambahkan, pengerahan massa yang pernah dilakukan dinilai kurang efektif. Sebab, sampai sekarang keberadaan karaoke juga dinilai masih eksis. “Harus ada keberanian untuk mengatasi masalah karaoke ini. Kita sebagai masyarakat juga berhak untuk ikut mensikapi. Kalau karaoke ingin benar benar bebas dari karaoke, perlu dukungan masyarakat luas,” ujar Syafiq.

Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten Demak, M Masud mengatakan, Ansor bersikukuh agar penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat hiburan dilakukan. “Kita juga menuntut DPRD Demak agar menggunakan hak interpelasi terhadap bupati kaitannya dengan penegakan perda ini. Sedangkan, penutupan karaoke diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP,” ujarnya.

Menurutnya, Ansor sedianya akan melakukan aksi pada Jumat (22/10) lalu. Namun, karena DPRD Demak sedang ada giat pembahasan RPJMD, maka aksi ditunda. “Kita juga masih menunggu pertemuan dengan Forkopimda pada Minggu-minggu ini. Kita tunggu saja ada undangan dari Forkopimda ini. Kita diminta untuk menahan diri dulu,” kata Masud.

Seperti diketahui, pada beberapa waktu lalu, Polres Demak bersama aparat gabungan Satpol PP dan lainnya melakukan operasi penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat karaoke di Demak.

Selain menyita alat alat menyanyi di karaoke dan miras, petugas gabungan juga mengamankan 13 pemandu karaoke (PK) dan pengunjung yang kemudian dilakukan swab test dan di data di Pendopo Kabupaten Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, operasi karaoke menyasar sejumlah tempat termasuk di wilayah Trengguli, Kecamatan Wonosalam. (hib/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya