RADARSEMARANG.COM, Demak – Para petugas penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) di Kabupaten Demak diwajibkan untuk memasukkan atau mengentry surat keputusan (SK) Rumah Dataku di aplikasi Siga. Itu diperlukan bagi PKB dan PLKB yang memiliki desa binaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Pemkab Demak, Daryanto melalui Kabid P2PP, Sukardjo, SKM, M.Kes mengatakan, desa binaan KB yang berada di wilayah Kampung KB perlu mendapatkan perhatian termasuk dari sisi data KB yang ada.
“Tujuannya adalah agar data data KB di desa dapat diketahui secara baik dan tercatat dengan baik pula. Dan, ini adalah bagian dari upaya kita dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja PKB dan PLKB di tiap desa yang ada di wilayah kecamatan,”katanya.
Sukardjo menambahkan, aplikasi siga dapat membantu upaya pencatatan dan pelaporan KB yang ada di wilayah masing masing, termasuk laporan dari balai penyuluhan KB (BPKB) kecamatan setempat. Dengan demikian, data KB semakin terlihat rapi sehingga dapat memacu peningkatan kinerja PKB maupun PLKB terkait.
“Disinilah pentingnya evaluasi kinerja PKB dan PLKB yang kita lakukan secara rutin. Kita berharap, pelayanan akseptor KB makin baik ke depannya,”ujar Sukardjo. (hib/bas)