28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Cegah Pencurian Ikan, Mbah Minto Malah Ditahan di Mapolres Demak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya mendesak Polres Demak maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak untuk bisa membebaskan Kasmito, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen. Kasmito yang dipanggil Mbah Minto merupakan penjaga kolam ikan milik Suhadak, warga desa setempat.

Direktur LBH Demak Raya Haryanto mengungkapkan, Mbah Minto di usia yang makin senja justru ditahan di Mapolres Demak. “Mbah Minto harus menelan pil pahit usai dirinya ditahan Polres Demak dan berkas perkaranya memasuki tahap 2 di kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, Mbah Minto dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian pada kolam ikan yang dijaganya.

“Mbah Minto saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai penjaga kolam ikan Pak Suhadak. Saat itulah, Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pelaku pencurian, tepatnya pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 21.00,” katanya. Namun, dari kejadian itu, yang diduga pencuri justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Haryanto mengatakan, kolam yang dijaga Mbah Minto kerap kecurian. Bahkan alat alat perikanan seperti, mesin diesel, pompa air juga sering raib diambil orang. “Nah, pada saat kejadian, Mbah Minto memergoki pelapor yang berada di kolam sedang mencuri ikan dengan menggunakan alat setrum. Melihat hal itu, si pencuri mengarahkan strumnya ke Mbah Minto. Secara spontan, Mbah Minto mengambil arit dan menyerang pencuri dengan aritnya itu,” ujarnya.

Terkait hal itu, kata Haryanto, Mbah Minto memenuhi pasal 49 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa  terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. “Mbah Minto seharusnya tidak dipidana,” kata Haryanto.

Sekretaris LBH Demak Raya Nanang Nasir menambahkan, ada yang terasa aneh ketika orang yang menangkap pencuri malah dipidanakan dan dijadikan tersangka. “Sementara, sang pencuri bebas berkeliaran di luar. Kita juga sesalkan tidak tercapainya restorative justice (RJ) terhadap perkara Mbah Minto ini. Padahal, usianya sudah sepuh tapi malah menjalani proses pidana,” ujarnya.

Tokoh Pemuda Desa Pasir Jumadi menuturkan, jika Mbah Minto dituduh melakukan penganiayaan, maka pelapor juga harus diproses karena diduga melakukan tindak pidana pencurian ikan dengan menggunakan strum. “Berharap ada keadilan dalam proses hukum,” katanya.

Kepala Desa Pasir Karyono di hadapan LBH Demak Raya juga menyampaikan bahwa pemilik kolam yang menjadi korban pencurian telah mengadukan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Demak. “Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait pengaduan itu,” kata dia. (hib/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya