RADARSEMARANG.COM, Demak – Paryadi, 35, pantas disebut predator anak Kota Wali. Warga Dukuh Nyangkringan, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak ini diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswi. Tak hanya itu, Paryadi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korbannya.
Setelah dilakukan perburuan, pelaku berhasil ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Demak di Genuk, Semarang. Ia terpaksa dilumpuhkan dengan terjangan timah panas karena mencoba melawan. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sepeda motor pelaku, handphone, dan pakaian yang dikenakan kedua korban.
Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, pelaku telah melakukan pencabulan disertai dengan kekerasan. Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis. Selain dicabuli, korban juga dicekik lehernya, mulutnya diplester lakban, ditampar pipinya, serta dirampas handphone miliknya.
Bahkan, salah satu korban ditinggal di kebun jagung sendirian dengan kondisi mulut, kedua tangan dan kaki dilakban usai pelaku melampiaskan nafsu bejat dan tindakan jahatnya.
“Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika berani melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Ada salah satu korban yang ditinggal di kebun jagung berhasil melepaskan diri setelah disampingnya ada meteran lawas. Meteran itu dipakai korban untuk melepaskan lakban di mulutnya,” ujar Budi kepada RADARSEMARANG.COM.
Dikatakan, jika pelaku tidak segera tertangkap, bisa jadi modus serupa akan dilakukan kepada siswi sekolah lain. Kejahatan yang dilakukan menyasar siswi sekolah yang jalan kaki. Modusnya, dengan menawarkan kepada korban untuk diantar pulang naik sepeda motor.
“Pelaku menghadang korban yang pulang sendirian dan pura-pura akan mengantarkan pulang. Namun, sebelum sampai rumah, korban justru dibawa putar-putar hingga berakhir di kebun jagung dan kebun pisang. Di situlah, dilakukan pencabulan dan kekerasan lainnya, termasuk merampas HP korban,”jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah gudang di wilayah Genuk, Semarang. Sehari-hari pelaku bekerja serabutan, dan kadang ikut kerja bangunan. “Karena saat hendak ditangkap, pelaku melawan, akhirnya dilakukan tindakan terukur dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas,”katanya.
Dalam catatan kepolisian, pelaku telah mencabuli dua siswi. Korban pertama jadi sasaran pelaku ketika turun dari angkot, dan berjalan kaki sepulang dari sekolah. Saat itu, pelaku menghampiri korban, dan menawarkan diri mengantar pulang korban. Tanpa curiga korban bersedia.
“Korban lalu diboncengkan motor dan diajak putar-putar. Selanjutnya, korban dibawa ke persawahan dan kebun jagung. Di situ, korban mengalami kekerasan fisik dan dicabuli,” jelasnya.
Korban kedua Awalnya diantar ayahnya beli HP baru di konter HP. Setelah itu, korban mengikuti kursus komputer di sekolahnya. Saat pulang sembari menunggu jemputan ayahnya, korban jalan kaki. Saat itulah pelaku datang menawarkan diri mengantar pulang.
Lagi-lagi, korban percaya saja, dan bersedia diantar naik sepeda motor. Namun bukannya langsung pulang, korban justru diputar-putarkan ke jalan penghubung antar desa. Puncaknya, korban dibawa ke kebun pisang.
“Tangan, kaki, dan mulut korban dilakban. Ia sempat diseret hingga di bawah pohon pisang. Di situlah pencabulan dilakukan. Setelah itu, pelaku merampas HP baru korban, dan langsung kabur,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, dan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hib/aro)