RADARSEMARANG.COM, Demak – Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga diwarnai pungutan liar (pungli). DPRD Demak telah menerima aduan tersebut. Di mana calon anggota dimintai iuran untuk kegitan pelantikan.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) pun angkat bicara atas persoalan tersebut. Ia menegaskan, dalam pelantikan anggota BPD tidak diperbolehkan memungut sepeserpun dari calon anggota yang dilantik.
“Mestinya, biaya pelantikan BPD diambilkan dari APBDes,” ujar Slamet di sela upacara HUT ke-76 TNI di Kodim 0716 Demak kemarin.
Menurutnya, sudah banyak warga yang mengadukan masalah pungutan biaya pelantikan BPD tersebut. Berdasar informasi yang ia terima, untuk biaya pelantikan BPD bisa menelan Rp 30 jutaan.
“Kalau kemudian besaran uang itu ditarik dari calon anggota BPD tentu akan memberatkan,” ujar dia.
Slamet mengatakan, pelantikan dapat dilakukan di balai desa masing-masing. Apalagi, meski sudah tidak seketat sebelumnya, namun sekarang masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami harapkan, para camat bisa menertibkan dan memastikan tidak ada pungutan terhadap calon anggota BPD terkait pelatinkan,” pintanya. (hib/zal)