25 C
Semarang
Friday, 20 June 2025

68 Sertifikat Yayasan Kadilangu untuk Tol Sudah Terverifikasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Sebanyak 68 sertifikat tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, untuk proyek tol Demak-Semarang telah terverifikasi. Sehingga, tinggal mencarikan lahan pengganti sesuai aturan yang berlaku.

Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) jalan tol Demak-Semarang, Roby Suwarna menyampaikan, lahan pengganti bisa dicarikan tanah yang ngeblok satu desa satu kecamatan dan satu kabupaten. Dalam upaya pencarian lahan pengganti itu, pihak nadzir yayasan tetap dalam pengawalan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PPK jalan tol dari Kementerian PUPR.

“Dari pengelola tanah wakaf bisa mencari dulu lahan penggantinya. Tentu, sesuai  dengan perhitungan appraisal. Tercatat ada sekitar 68 hektare dengan nilai Rp 52 miliar,” katanya.

Seperti diketahui, polemik tanah wakaf Yayasan Kadilangu sebelumnya cukup berlarut-larut. Kini, dalam perkembangannya telah menemui titik terang. Lahan tanah Sunan Kalijaga tersebut  menjadi bagian dari pembangunan jalan tol Demak-Semarang. (hib/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya