RADARSEMARANG.COM, Demak – Pembebasan lahan tol di Kendaldoyong dan Wonosalam, hingga kini belum tuntas. Tim pengadaan tanah akan menempuh jalan terakhir, melalui konsinyasi. Namun sebelum diserahkan ke pengadilaln, tim masih berharap warga menerima uang pengganti sesuai appraisal.
Berlarutnya pembebasan lahan di dua desa tersebut lantaran warga masih belum sepakat dengan harga yang ditetapkan tim appraisal. Alotnya pembebasan lahan itu, membuat tim pengadaan tanah menempuh jalur konsinyasi. Artinya, pembayaran tanah dititipkan di pengadilan negeri.
Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana proyek jalan tol Demak-Semarang, Roby Suwarna menegaskan, jika konsinyasi telah ditetapkan oleh PN, maka hak milik warga atas tanah hilang. Dengan demikian, tanah tersebut adalah milik negara dan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum. Yaitu, jalan tol.
“Kalau konsinyasi sudah ditetapkan, pembangunan jalan tol tidak ada hambatan lagi. Sebab, pembayaran tanah sudah dititipkan di pengadilan,” katanya di sela pelaksanaan vaksinasi terhadap 1.500 warga di kompleks Kantor PT PP Jogoloyo, kemarin.
Menurutnya, bila konsinyasi ditempuh, pemilik tanah akan cukup lama mengikuti sidang di PN. Sebab sidang perdata tidak ada batas waktu. Belum lagi hak warga atas tanah tersebut akan hilang.
“Ini yang belum disadari warga pemilik tanah. Proses konsinyasi lama. Bisa jadi pembangunan jalan tol sudah selesai tapi ganti untung lewat konsinyasi itu belum selesai. Warga rugi sendiri,” terangnya.
“Kita sih tetap berharap, warga bisa menerima pembayaran sesuai penilaian appraisal sehingga tidak perlu konsinyasi di PN,” harapnya.
Roby menambahkan, sebelumnya ada tiga desa yang terkendala lahan. Namun, dalam perkembangannya tinggal dua desa. Yaitu, Kendaldoyong dan Wonosalam.
“Kalau yang 18 bidang tanah di Desa Karangrejo sudah beres semua. Warga memilih langsung pembayaran,” katanya.
Sementara lahan di Kendaldoyong dan Wonosalam, pemilik tanah hingga kini tidak mau membuka surat yang berisi perincian penilaian atas tanah yang telah ditetapkan dalam appraisal. Harga bervariasi sesuai letak tanah.
Kendala lain yang dihadapi pelaksana proyek tol adalah titik overpass (jembatan penyeberangan) di wilayah Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah. “Semula dibangun di atas tol. Tapi, ada warga yang menghendaki di bawah. Padahal, di titik itu kondisi penurunan tanah cukup esktrem sehingga rawan banjir,” kata Roby. (hib/zal)