30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Guru Butuh Perlindungan Hukum

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut realisasi  terkait peraturan perundang-undangan yang fokus pada upaya perlindungan hukum terhadap guru.

Hal itu diperlukan agar profesi guru betul-betul terlindungi dan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatan mendidik dan mengajar guru di sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Demak Sapon menegaskan, tidak sedikit guru yang dalam kegiatannya berhadapan dengan berbagai macam karakter anak didik atau siswa.

Karena itu, guru pun  biasanya melakukan beragam pendekatan agar apa yang diajarkan dapat diserap oleh siswa dengan baik.

Dia mengatakan, era telah berubah. Dulu, siswa dijewer guru itu hal biasa. Kadang ditepuk bagian pundaknya. Kadang dipukul penggaris. Dulu, apa yang dilakukan guru  tidak ada reaksi berlebih dari orang tua (wali murid).

“Mengapa demikian?. Karena orang tua percaya penuh pada guru. Nah, sekarang ini eranya berbeda. Menepuk pundak siswa saja bisa dianggap pidana,” ujar Sapon memberikan gambaran betapa profesi guru rawan dikenai sanksi pidana di sela membuka sosialiasi advokasi guru, bantuan hukum dan perlindungan profesi bagi anggota PGRI di gedung PGRI Demak Selasa (14/9/2021).  Guru  butuh payung hukum yang pasti sebagai wujud perlindungan terhadap profesi guru.

Menurutnya, tugas fungsi pokok (tupoksi) guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengevaluasi dan lain sebagainya. Dan, guru pun punya gaya dan ciri khas yang berbeda-beda secara spesifik dalam mendidik siswanya. Namun, secara profesional guru masih tidak aman dari jeratan hukum terkait tupoksi yang dijalankan.

“Kegiatan kali ini, para guru kita berikan pencerahan terkait advokasi profesi. Bagaimana guru merasa nyaman dan tidak terjerat dari hukum,” katanya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Hadi Waluyo menyampaikan, guru sebagai pendidikan memang perlu jaminan pasti dalam peraturan perundangan. Dengan demikian, mereka tenang dalam menjalankan tugasnya.

“Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan yang secara teknis operasional mengatur perlindungan guru. Maka, perlu ruang diskusi,” katanya. (hib/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya