RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak tetap kepada keputusan awal untuk menindak tegas tempat hiburan karaoke. Ini dilakukan dalam rangka menjaga Kota Wali dari pencitraan yang tidak baik.
Bupati Demak dr Eistianah menegaskan, keberadaan karaoke yang di dalamnya identik terdapat pemandu karaoke (PK) dan minuman keras (miras) mencederai status Kota Wali.
“Karaoke tidak dilarang. Tapi, cukup meresahkan masyarakat. Maka, kita tetap tegakkan perda,” katanya dalam giat rakor di ruang Bina Praja kemarin.
Wabup KH Ali Makhsun menambahkan, pemkab tetap berkomitmen terhadap pelaksanaan Perda Hiburan Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat hiburan.
“Tolong dicatat ya. Kami komitmen berantas karaoke sebagaimana aspirasi rakyat. Mekanismenya sudah ada. Percayalah kami,” katanya.
Seperti diketahui, karaoke di Demak meski telah di segel hingga kini masih tetap nekat beroperasi. (hib/zal)