RADARSEMARANG.COM, DEMAK-Rendahnya harga cabai di tingkat petani membuat Pemkab Demak prihatin.
Untuk membantu petani, para aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Demak diwajibkan membeli cabai milik petani secara langsung.
Instruksi ini mendasarkan pada surat Nomor 500/1752 tentang gerakan ASN beli cabai tertanggal 2 September 2021 yang ditandatangani langsung Sekda dr Singgih Setyono.
Adapun, pembelian cabai petani tersebut juga sebagai tindak lanjut adanya surat dari Pk Sekda atau ketua TPID Provinsi Jateng Nomor 500/0011613 tertanggal 27 Agustus 2021 terkait gerakan ASN beli cabai.
Dalam surat sekda Pemkab Demak ke ASN disampakan, bahwa pembelian cabai ke petani dilakukan dalam rangka menyerap hasil panen petani dimana harga cabai sangat rendah.
Dengan dibeli ASN, diharapkan harga membaik dan petani memperoleh hasil yang pantas.
“Jadi, perlu adanya gerakan ASN beli cabai,” kata dr Singgih.
Di tingkat petani, ASN bisa membeli di sentra cabai dengan harga Rp 10 ribu per kilogram. Adapun, setiap ASN dan pegawau BUMD bisa beli cabai sebanyak 2 kilogram. Untuk teknis pembelian, ASN berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian Setda Pemkab Demak.
Kabag Perekonomian, Arief Sudaryanto mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap ASN yang akan membeli cabai petani.
“Belum terdata semua. Kita tunggu sampai hari Senin nanti,” ujar Arief saat dikonfirmasi kemarin. (hib/ap)