RADARSEMARANG.COM, Demak – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Demak turun langsung menertibkan sejumlah tempat usaha karaoke yang melanggar aturan PPKM.
Operasi yang dilakukan tengah malam kemarin dipimpin langsung Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, Bupati dr Eistianah, Kajari Suhendra, dan pucuk pimpinan lainnya.
Petugas menyasar sejumlah karaoke di wilayah Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam. Antara lain, Karaoke Dinasty, Gading Semi dan Karaoke Metro. Petugas menyita minuman keras, seperangkat alat menyanyi, mengamankan pemilik, pemandu karaoke dan pengunjung.
Mereka diangkut kendaraan dan digiring menuju pendopo Kabupaten Demak untuk menjalani swab antigen dan tes urine. Hasilnya, 45 orang yang menjalani tes hasilnya negatif.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menegaskan, selain memintai keterangan pengelola, pemandu dan pengunjung, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, penyidikan terhadap pemilik karaoke dilakukan mendasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU Nomor 7 Tahun 2015 tentang perdagangan.
“Kita lakukan penyidikan untuk menuntaskan masalah karaoke ini,” katanya.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, operasi karaoke oleh Forkopimda tersebut diharapkan menjadi pembelajaran untuk pengusaha karaoke yang lain. Supaya menutup usahanya. “Operasi ini akan kita lakukan terus sampai mereka menutup usaha karaokenya,” ujarnya. (hib/zal)