RADARSEMARANG.COM, Demak – Lembaga Swadaya Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) Demak mendesak Bupati Demak dr Eistianah untuk segera menutup tempat hiburan karaoke. Desakan ini disampaikan lewat sepucuk surat bernomor 022/LS.AMK/VIII/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 lalu perihal penutupan karaoke liar di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam surat itu, Koordinator Asmaki Pujiono menyampaikan, agar penutupan karaoke dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama. “Apabila tidak diindahkan, maka kami akan gunakan hak hukum dengan melakukan gugatan di PTUN kepada bupati Demak,” katanya. Surat yang ditujukan ke bupati itu kemarin telah diterima di Kantor Satpol PP Pemkab Demak.
Pujiono memaparkan, pada pasal 11 dan 12 Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan secara eksplisit dan tidak perlu ditafsirkan disebutkan, bahwa bupati diberikan mandat untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, termasuk karaoke tidak berizin. “Perlu kami sampaikan, bahwa untuk menutup karaoke liar bupati tidak perlu menerbitkan peraturan bupati (perbup) atau peraturan lainnya. Cukup dengan dasar dan atau mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut sebagai payung hukumnya,” ujar dia.
Menurutnya, perda adalah hukum positif yang berlaku sah dan mengikat bagi masyarakat Demak. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda sebagai pasal 13 ayat 1,2 dan 3 pada perda tersebut.
Pujiono dalam suratnya tersebut juga menyampaikan, keprihatinanya yang mendalam. Sebab, masalah karaoke menjadi perhatian berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat, kiai, alim ulama, ormas, LSM, termasuk DPRD Demak. “Keberadaan karaoke liar diduga kuat sebagai tempat mengonsumsi miras, narkoba dan praktik prostitusi terselubung. Ironisnya, meski lagi pandemi Covid-19, tetap bebas beroperasi,” katanya.
Menurutnya, jika hal itu dibiarkan berakibat terjadinya dekadensi moral dikalangan generasi muda serta mencoreng nama Demak yang dikenal masyarakat religius dan predikat Kota Wali.
Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Sardi Teong menyampaikan, pihaknya telah menerima surat dari Asmaki tersebut. Meski demikian, terkait karaoke itu, Satpol PP telah melakukan penegakan perda dengan sebaik-baiknya. “Kita tiap malam razia untuk menegakkan perda,” katanya. Razia dilakukan dari karaoke satu ke karaoke lainnya. Dalam razia itu, petugas juga sempat menyita 61 botol miras dan mengamankan pemandu karaoke (PK). (hib/ton)