RADARSEMARANG.COM, Demak – Artis ibu kota Nikita Mirzani kemarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan atau klarifikasi di Mapolres Demak. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kasi Humas, Iptu Guyup Kartono menyampaikan, pihaknya membenarkan terkait adanya undangan klarifikasi dari penyidik kepada Nikita Mirzani.
“Tapi, hari ini (kemarin) yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Nanti, kita agendakan pemanggilan klrafikasi lagi. Soal kapannya lagi masih menunggu dari kesiapan penyidik,” ujar Guyup saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM (9/8/2021).

Menurutnya, klarifikasi terhadap artis tersebut dinilai penting sebagai tindak lanjut pengaduan yang diajukan oleh Abdul Malik, warga Bonang Demak, terkait dugaan pencemaran nama baik yang masuk ranah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nikita dilaporkan ke Polres Demak diduga terkait pendistribusian foto foto yang dinilai bermuatan pencemaran nama baik.
“Pengaduan oleh Abdul Malik melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan sejak 11 Juni 2021 yang lalu. Karena itu, pihak penyidik dari Reskrim Polres Demak kemudian melayangkan undangan klarifikasi kepada Nikita Mirzani,”katanya.
Dia menambahkan, undangan klarifikasi tersebut merupakan kali pertama. Dengan demikian, akan ada upaya undangan klarifikasi yang kedua. “Kalau soal dikenai UU ITE itu belum. Nanti kan ada gelar perkara,” ujarnya. (hib/bas)