RADARSEMARANG.COM, Demak – Warga Desa Tlogorejo, yang menempati lahan Pasar Gablok mempertanyakan rencana penggusuran lahan yang diklaim milik Pemkab Demak. Protes warga ini disampaikan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet.
Perwakilan warga, Agus, mengungkapkan, lahan Pasar Gablok telah puluhan tahun ditempati untuk mencari nafkah (berdagang). “Karena itu, juga ditarik retribusi,” katanya.
Warga lain menyampaikan, tanah yang dijadikan usaha itu merupakan tanah hibah dari seseorang. Tanah tersebut adalah tanah mati yang berlangsung lama.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pada 2002 pemerintah memiliki program revitalisasi pasar.
Karena itu, program tersebut tidak hanya menyasar Pasar Gablok saja. Namun, pasar lain juga. “Namun, lantaran ada Covid-19, revitalisasi tersebut ditunda hingga waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujarnya.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet mengatakan, sebelum dilakukan revitalisasi diharapkan dinas terkait untuk sosialisasi lebih dulu kepada masyarakat sekitar. Dengan demikian, program tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Soal kepemilikan lahan harus jelas milik siapa. Jika aset itu milik pasar, maka harus siap direvitalisasi. Namun, jika tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), ya jangan digusur,” katanya.
Karena itu, jika telah ada kejelasan aset, maka baru bisa mengajukan dana ke pemerintah pusat untuk revitalisasi. “Intinya, sosialisasi dulu ke masyarakat,” ujar Slamet. (hib/zal)