RADARSEMARANG.COM, Demak – Satlantas Polres Demak mulai menerapkan aturan baru bagi pengendara yang ingin masuk ke wilayah Kota Wali. Yakni wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari lembaga atau instansi tempat bekerja.
Kasatlantas Polres Demak, AKP Fendy Setiawan menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas PPKM darurat, pihaknya menyosialisasikan aturan baru. Yaitu, pengendara harus melengkapi dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari lembaga atau instansi tempat bekerja.
STRP tersebut wajib bagi pekerja di sektor esensial (perbankan atau rutinitas perkantoran dan sejenisnya), sektor kritikal (logistik dan sejenisnya) dan sektor non-esensial atau perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak untuk masuk Kota Demak. Selain itu, harus bawa surat keterangan swab antigen dan bukti telah divaksin.
“Untuk menertibkan kendaraan yang akan masuk Kota Demak ini, maka dipertigaan Bogorame kita bagi dalam tiga lajur atau jalur. Kita batasi atau sekat. Kendaraan pribadi langsung kita putar balik,” kata Kasatlantas AKP Fendy di sela simulasi penerapan lajur khusus dan pengecekan STRP di pertigaan Bogorame kemarin.
Pemberlakuan berbasis STRP ini berlaku 24 jam selama PPKM darurat berlangsung.
Menurutnya, ada 44 sektor esensial dan 55 sektor kritikal serta 5 sektor non-esensial yang menjadi perhatian salam penerapan STRP tersebut. Setidaknya ada 12 titik penyekatan. Baik di perbatasan maupun arah Kota Demak.
“Intinya, tidak boleh ada mobilitas atau pergerakan kendaraan masuk kota selama PPKM darurat. Kalau lewat jalan lingkar tetap diperolehkan,” katanya.
Hingga kemarin, tercatat sudah 223 pengendara luar daerah yang diputar balik di pertigaan Bogorame, tempat pintu masuk Kota Demak. (hib/zal)