RADARSEMARANG.COM, Demak – Polres Demak menetapkan Yudho Wardhono, 46, warga Desa Tlogodowo, Kecamatan Wonosalam, sebagai tersangka kasus penipuan, terkait jual beli tanah kapling di wilayah Kelurahan Mangunjiwan.
Korban berinisial H warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran kuitansi pembelian tanah kapling yang dibayar secara bertahap.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas menyampaikan, tersangka melakukan penipuan dengan modus membeli tanah dari seseorang dengan membayar uang muka terlebih dulu. Selanjutnya, tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling untuk dijual lagi.“Tersangka berhasil menjual tanah kapling itu namun tidak melunasi uang pembelian kepada pemilik tanah,” katanya.
Sehingga, kata kasatreskrim, tanah kapling yang terjual diminta oleh pemilik tanah. Pembeli tanah kapling akhirnya dirugikan tersangka.
Tindak pidana itu diketahui saat tersangka menjual dua tanah kapling yang ada di Kelurahan Mangunjiwan, kapling 11 seluas 7×20 meter persegi dengan harga Rp 135 juta dan kapling nomor 12 ukuran 8×20 meter persegi seharga Rp 155 juta.
“Korban sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada tersangka Rp 285 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah proses akta jual beli selesai di kantor Notaris Siti Nur Azizah,” ujarnya.
Setelah menunggu sekian bulan korban tidak pernah diajak oleh tersangka untuk melakukan proses akta jual beli. Karena itu, korban tidak bisa menerima dan tidak dapat memiliki tanah kapling tersebut.
“Pihak notaris menjelaskan kepada korban, tanah kapling nomor 11 dan 12 yang dibeli oleh korban masih dalam status belum dijual dan masih menjadi milik Muamirun, pemilik lama,” terangnya.
Akibat kasus ini, tersangka dikenai pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun terkait penipuan atau penggelapan. (hib/zal)