RADARSEMARANG.COM, Demak – Joko Ariyanto alias Pentil, 22, warga Grobogan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak, lantaran membawa lari gadis di bawah umur dan meminta tebusan. Korbannya warga Desa Balerejo, Kecamatan Dempet.
Kejadian bermula ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mendaftar sekolah di SMAN Dempet bersama dengan temannya. Setelah itu, orang tua korban menunggu seharian. Namun korban tidak kunjung pulang. Orang tua korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban. Tapi, mereka tidak tahu keberadaan korban. Orang tua korban kemudian menyuruh saudaranya untuk menghubungi korban melalui whatsapp (WA).
“Namun, justru dibalas pelaku melalui WA korban dengan kata-kata aneh,” terang Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.
Balasan pesan tersebut berbunyi, “Nak pengen adimu bali omah selamet siapno duwet 10 juta,”. Usai dibalas seperti itu, nomor WA korban sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Demak.
“Mnedapati laporan ini, kita langsung melacak keberadaan pelaku dan korban,” kata Kasatreskrim dalam gelar perkara di Mapolres Demak kemarin.
Setelah terlacak, mereka berdua berada di Hotel Catra Grobogan. “Kita langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih bersama korban di daerah Godong Grobogan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kemeja perempuan warna merah, kerudung, celana panjang, celana dalam, BH putih dan sepeda motor Honda Beat Nopol K 5024 ACF.
Tersangka melancarkan aksi kejahatannya berkomunikasi dengan korban melalui media sosial (medsos). “Lalu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan menginap di hotel dua hari. Korban disetubuhi dalam kamar hotel tersebut,” katanya.
Kasatreskrim menambahkan, tersangka minta tebusan agar korban bisa kembali ke keluarganya. “Sejak awal sudah merencanakan perbuatannya seperti itu,” terangnya.
Tersangka sendiri statusnya masih single dan pengangguran.Tersangka Joko mengungkapkan, selama di hotel menyetubuhi korban sebanyak enam kali.
Warga Desa Lebak, RT 1 RW 2 itu, mengaku kenal korban lewat facebook. Lalu janjian dijemput dan diajak jalan-jalan ke Grobogan. “Kita nginap dua hari,” katanya.
Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara terkait sangkaan melarikan perempuan yang belum dewasa. (hib/zal)