RADARSEMARANG.COM, Demak – Pihak pengelola tempat karaoke di Demak sepertinya kucing-kucingan dengan petugas. Meski telah dilarang beroperasi, namun tempat karaoke tersebut tetap buka. Satpol PP Demak sendiri mengklaim sudah menindak 28 tempat karaoke yang melenggar perda. Patroli akan lebih diintenskan demi ketertiban dan keamanan.
Kasatpol PP Ridhodin menegaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan sesuai perda untuk menertibkan karaoke liar tersebut. Termasuk dengan penegakan protokol kesehatan (prokes).
“Kita juga bergerak terus dengan patroli tiada henti. Hampir tiap malam kita patroli keliling untuk menegakkan prokes. Mereka sebenarnya juga sudah mengikuti PPKM,” ujarnya. Bahkan, jika di karaoke ada minuman keras (miras) juga langsung disita.
Menurutnya, penegakan perda juga diikuti dengan teguran keras, baik lisan maupun tertulis. Termasuk dengan penyegelan. “Karaoke yang berada di bantaran sungai juga sudah dibongkar,”ujarnya didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP, Sardi Teong, kemarin.
Ridhodin menambahkan, pihaknya sudah menindak 28 tempat karaoke. Pihaknya juga telah membina para pemandu karaoke (PK) agar tidak melakukan aktivitasnya selama masa pandemi Covid-19.“Artinya, semua tindakan tegas sudah kita lakukan,” katanya. Meski demikian, pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan sebagai bentuk edukasi. (hib/zal)