31 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Waduh, Masjid Agung Demak Ditutup tapi Tempat Karaoke Dibiarkan Buka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk kesekian kali menuntut Pemkab Demak, segera menutup tempat hiburan karaoke. Sebab, meski masa pandemi, karaoke di wilayah Kota Wali tetap buka. Sedangkan, Masjid Agung Demak, pasar tradisional dan tempat usaha lainnya ditutup dan dibatasi jam operasionalnya.

Ketua PC GP Ansor Demak, Nurul Muttaqin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah instansi terkait dan Bupati Demak dr Eistianah. “Hingga kini, kita masih menunggu respons dari Pemkab Demak terkait karaoke ini,” ujar Nurul.

Menurutnya, tiap malam anggota Ansor Banser berkeliling memantau tempat hiburan tersebut. “Karaoke buka mulai pukul 21.00 hingga hampir subuh,”ujarnya.

Dalam yang dilayangkan ke pemkab, PC GP Ansor Demak memberikan ilustrasi, di Demak makin banyak warga yang terpapar Covid-19. Bahkan, rumah sakit pun tidak mampu menampung pasien hingga banyak pula yang meninggal. Demak juga tercatat lagi sebagai zona merah. “Karena itu, kami dari GP Ansor menyampaikan rasa keprihatinan kami,”katanya.

Nurul menyampaikan,  GP Ansor menghargai Pemkab Demak dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan menutup tempat ibadah, wisata religi maupun pasar dan membatasi kegiatan masyarakat.

“Namun, ironis tempat karaoke masih dibiarkan beroperasi. Ini yang membuat tidak adil. Tidak masuk akal dan melanggar prokes. Masak masjid ditutup, karaoke tetap buka,” katanya heran.

Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak, karaoke harus ditutup. “Desakan yang kami sampaikan ini sudah yang kedelapan kali kepada Pemkab Demak. Tutup segera sehingga nama baik Kota Wali kembali pulih,” ujarnya.

Menanggapi soal menjamurnya karaoke yang masih buka saat pandemi, Bupati Demak dr Eistianah mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah konkret. Melalui Satpol PP bersama Polres Demak telah melakukan penutupan atau penyegelan karaoke dua kali sepanjang 2019 dan 2021.

“Selain itu, juga dilakukan patroli rutin,” katanya. Sedangkan, karaoke yang berdiri di wilayah PSDA dan BBWS sudah dilakukan penertiban dan pembongkaran secara koordinatif. (hib/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya