RADARSEMARANG.COM, Demak – Sri Utami, 45, warga Desa Tempuran, RT 15, RW 3, Kecamatan Demak Kota ditangkap jajaran Satreskrim Polres Demak. Yang bersangkutan di tahan di Mapolres Demak setelah sebelumnya dilaporkan oleh Maria Ulfa, 41, warga Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, terkait dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang senilai Rp 600 juta. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa selembar kuitansi tanda terima yang dimaksud.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, kejadian penipuan itu bermula ketika tersangka Sri Utami menghubungi korban melalui telepon. Tersangka mengaku telah mengambil lelang atas bangunan gudang di Kecamatan Dempet, lantaran mengalami kredit macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka juga mengirimkan rekaman suaranya.
Tersangka kemudian mengaku kekurangan dana pembayaran lelang. Sedangkan, gudang itu diinformasikan telah ada pembelinya. Uang yang diminta Sri Utami sebesar Rp 500 juta. Dalam waktu 10 hari akan dikembalikan. Tersangka menjanjikan keuntungan menjadi Rp 545 juta.
Dalam perkembangannya, antara tersangka dengan korban bertemu sekaligus serahterima uang Rp 600 juta di sebuah kafe di Jalan Pemuda Kota Demak. Uang tersebut bertambah dari permintaan semula Rp 500 juta. Namun, setelah jatuh tempo 10 hari yang dijanjikan, uang korban tidak segera dikembalikan. Pelaku tidak menepati janjinya hingga sekarang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata lelang yang disampaikan tersangka adalah fiktif. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 600 juta,” katanya.
Guna menjalani proses hukum, tersangka ditahan di Rutan Polres Demak. (hib/zal)