RADARSEMARANG.COM, Demak – Siswa di Demak kembali diwajibkan belajar melalui sistem daring (online). Seiring terbitnya surat edaran terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Demak Nomor 420/2462 yang ditandatangani 7 Juni 2021 kemarin.
Plt Kepala Dikbud Eko Pringgolaksito mengatakan, surat tersebut diterbitkan mendasarkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan korona di tingkat desa dan kelurahan. “Sekarang ini Demak kembali masuk zona merah,” katanya.
Karena itu, kata dia, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan penilaian akhir tahun 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP kembali dilaksanakan secara daring. Terhitung hingga 14 Juni mendatang. (hib/zal)