28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Tuntut TPA Ditutup, Warga Desa Candisari Bawa Keranda Mayat ke DPRD

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Sejumlah warga Desa Candisari, Kecamatan Mranggen yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Lingkungan menuntut agar tempat pembuangan akhir (TPA) Candisari ditutup selamanya. Ini disampaikan warga disela melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Demak kemarin.

Selain menyalurkan aspirasinya lewat audiendi, warga juga membawa keranda mayat yang disiapkan sedemikian rupa. Keranda itu ditulisi dengan kalimat “korban TPA Candisari”. Juga poster yang berbunyi, “baumu membunuhku, perawan ora payu goro goro TPA Candisari, panenku gagal” dan lainnya.

Sekretaris Paguyuban Peduli Lingkungan TPA Candisari, Dany Miftah M  Nur mengatakan, persoalan TPA Candisari telah menjadi masalah serius bagi warga sekitar. “Bau yang ditimbulkan luar biasa. Muatan TPA sudah over kapasitas,”ujarnya. Dampak lain yang ditimbulkan adalah matinya tanaman padi milik petani dan efek kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Paguyuban, Abdul Wahib menambahkan, tumpukan sampah TPA Candisari telah berdampak pencemaran  bagi sejumlah desa di sekitarnya. Seperti, Desa Candisari, Kuripan, Karangsono, Bumirejo dan Tegalrum. “TPA ini berdiri pada 1994. Sudah belasan tahun. Sekarang menimbulkan polusi bagi masyarakat. sebab, sampah dari warga di Kabupaten Demak ini ditumpuk di TPA Candisari semua,” katanya.  Bau yang menyengat terasa hingga 4 kilometer.

Menurutnya, puncak polusi terjadi sejak Januari 2021. Ini karena imbas penutupan TPA Kalilondang, Kecamatan Demak Kota. Akibat penutupan itu, sampah yang sebelumnya dikirim ke TPA Kalikondang kini dipasok ke TPA Candisari. Akibatnya, overload. Warga makin menderita. “Banyak yang mengalami sesak nafas, mual, muntah, kepala pusing dan jenis penyakit lainnya. Hasil pertanian juga turun drastis. Tanaman subur tapi buahnya mandul,” kata Abdul Wahib dihadapan anggota dewan.

Ketua Komisi C DPRD Demak, Tatiek Soelistijani mengungkapkan, pihaknya berjanji akan menutup TPA Candisari tersebut. “Kami dari Fraksi PDIP bertanggungjawab atas penutupan TPA Candisari ini,”ungkap Tatiek dihadapan warga yang audiensi.

Menurutnya, pembuatan TPA baru di Berahan Kulon, Kecamatan Wedung dianggap sudah memenuhi sehingga sampah di TPA Candisari bisa dialihkan ke TPA baru tersebut. “Meski demikian, sampah harus diolah dengan baik. Dipisahkan antara yang organik dan unorganik,” katanya.

Anggota Komisi C, Busyro menambahkan, sampah di TPA memang harus diolah. Dengan demikian, tumpukan sampah bisa berkurang. “Kita akan damping  warga Candisari yang menuntut penutupan TPA tersebut,” ujarnya. (hib/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya