RADARSEMARANG.COM, Demak – Tindakan tegas dilakukan Satgas Covid-19. Tidak hanya yang punya hajatan atau sedang berwisata religi saja, namun mereka yang ketahuan nongkrong di warung kopi pun dibubarkan petugas. Mereka juga diberi sanksi push-up. Tikar tempat duduk lesehan pun disita petugas.
Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP, Sardi Teong menegaskan, di warung yang pengunjungnya lebih dari satu yang kemudian memunculkan kerumunan menjadi sasaran pembubaran. “Ini karena Demak sudah masuk zona merah,”ujarnya.
Menurutnya, hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Pangdam IV Diponegoro dan hasil rakor Forkopimda sebelumnya bahwa Kabupaten Demak telah masuk pada zona merah Covid-19. Karena itu, langkah preventif dan tindakan tegas dijalankan agar paparan Covid-19 dapat dikurangi. Operasi kerumunan juga mendasarkan pada Perda Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Tidak hanya menertibkan pengunjung warung. Namun, Satgas Covid-19 juga melakuka tes swab antigen dan pemberian sanksi push-up bagi para pengunjung angkringan. Sejumlah angkringan atau warung kopi yang disasar antara lain yang berada di sepanjang Jalan Sultan Fatah, Jalan Pemuda, Donorejo, Jalan Kaii Singkil, Jalan Sultan Hadiwijaya dan titik lainnya di Kota Demak. Setidaknya, ada 13 orang pengunjung angkringan yang dinilai melanggar aturan. Meski demikian, hasil swab antigen terhadap mereka menunjukkan negatif.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menegaskan, jika suatu daerah termasuk Demak sudah zona merah, maka tidak bisa tinggal diam. “Jadi, harus ada langkah langkah yang konkret dari pemkab Demak mulai dari atas sampai bawah hingga RT RW,” katanya. Fakta dilapangan, kata kapolres, saat Covid-19 landai, masyarakat justru mulai abai dengan protokol kesehatan (prokes). Karena itu, Forkopimcam juga harus turun tangan langsung sampai RT RW. (hib/bas)